Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

- Admin

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pentashih sedang melakukan Tashih Al-Qur'an. Foto Istimewa/Humas Kemenag

Pentashih sedang melakukan Tashih Al-Qur'an. Foto Istimewa/Humas Kemenag

INIKEPRI.COM – Ramadan tahun ini memberi berkah tersendiri bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama (kemenag) sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.

Regulasi itu antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran

BACA JUGA:

Menag Minta Mudzakarah Perhajian Indonesia Bahas Tuntas Syarat Istitha’ah Kesehatan

Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024), Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.

Baca Juga :  World Water Forum ke-10 Tuntun Kolaborasi Dunia Atasi Permasalahan Air

“Alhamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; pengkajian Al-Qur’an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mantap! Indonesia Resmi Tolak Klaim China di Laut China Selatan

“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz.

Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.

1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp2.025.000,00;
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp1.380.000,00;
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp1.100.000,00;
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp540.000,00. (DI)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Berita Terbaru