Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini, yakni:
1. Memiliki gawai
2. Daerah pemohon memiliki koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Ini artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.
Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.
Beda e-KTP dengan e-KTP Digital
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















