Per 1 Februari, Minyak Goreng Curah Dipatok Rp 11.500 perliternya

- Admin

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setelah menetapkan satu harga minyak goreng, kini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Harga minya goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini dituangkan pasca pemerintah melakukan uji coba penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter di penjual ritel selama sepekan mulai 19 Januari 2022.

Baca Juga :  Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme

Sesuai rencana awal, semustinya pedagang pasar tradisional sudah bisa mendapat subsidi minyak goreng untuk dijual seharga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 26 Januari kemarin.

Namun, rencana itu berubah kala Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan aturan baru. Sehingga pedagang pasar harus bersabar menunggu hingga 1 Februari.

Baca Juga :  Munarman Ditangkap Densus 88

“Pasar dan warung masih tunggu sampai 1 Februari (untuk jual harga eceran tertinggi minyak goreng),” ujar Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 28 Januari 2022.

Oke menjelaskan, penerapan HET minyak goreng di pasar tradisional dan warung kelontong harus menunggu proses transisi penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng.

Baca Juga :  Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik?

Ketentuan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya terjadi, yakni sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 01 dan 03 Tahun 2022.

“Ini evaluasi kebijakan berubah gitu karena ada penyebabnya, karena tidak optimalnya Permendag 00103 dengan harga DPO dan DMO,” katanya. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru