Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CI = 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII = 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A Umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII = 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI Umum = 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII Umum = 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM yang kini berbeda-beda. Selain umum, penuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM. (RP/KONTAN)
Halaman : 1 2

















