Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Apa Saja?

- Admin

Jumat, 8 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI. Foto: Istimewa

Gedung DPR RI. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Indonesia kelak akan memiliki total 37 provinsi, setelah tiga provinsi baru disetujui, yakni Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), Provinsi Papua Tengah (Meepago) dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).

Dilansir dari ANTARA, rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

“Setuju,” jawab para peserta sidang.

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan Wilayah

Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Presiden RI Tandatangani Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

  1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
  • Kabupaten Merauke
  • Kabupaten Mappi
  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Boven Digoel
  1. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Paniai
  • Kabupaten Mimika
  • Kabupaten Dogiyai
  • Kabupaten Deyiai
  • Kabupaten Intan Jaya
  • Kabupaten Puncak
  1. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Lanny Jaya
  • Kabupaten Mamberamo Tengah
  • Kabupaten Nduga
  • Kabupaten Tolikara
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kabupaten Yalimo

Sederet Catatan

Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.

Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut.

Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.

“Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia,” ucap Syamsurizal.

Baca Juga :  Kabinet Indonesia Maju Tetap Kompak Bekerja

Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.

“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya,” kata Selly.

Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setrmpat.

Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit
Kominfo Buka Pendaftaran Media Peliput World Water Forum ke-10
Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif
Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel
Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya
Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024
Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa
ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 02:57 WIB

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Selasa, 16 April 2024 - 09:48 WIB

Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Senin, 15 April 2024 - 11:01 WIB

Kemlu: Tak Ada WNI Terdampak Serangan Balasan Iran di Israel

Minggu, 14 April 2024 - 00:04 WIB

Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Sabtu, 13 April 2024 - 08:18 WIB

Puncak Arus Balik di Bandara Soetta Diprediksi Terjadi 14 dan 15 April 2024

Jumat, 12 April 2024 - 00:02 WIB

Ketua DPR RI Harap Idulfitri Jadi Momentum Menyulam Silaturahmi Bangsa

Kamis, 11 April 2024 - 03:22 WIB

ldul Fitri 1445 H, Momentum Instropeksi Elite Politik untuk Keselamatan Bangsa

Rabu, 10 April 2024 - 00:16 WIB

Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Internasional

Singapura Bebaskan Negara-Negara Besar dari Kewajiban Karantina

Minggu, 10 Okt 2021 - 00:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB