Ini Syarat Mudik di Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Hanya Tes Antigen dan PCR

- Admin

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tidak hanya tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Simak aturan terbaru mudik naik pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

  • Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau boostertidak wajib melakukan tes COVID-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajibuntuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajibuntuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyertayang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca Juga :  MUI : Pasien Meninggal Karena Covid-19, Hukumnya Syahid

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of Digital Transformation OfficeKementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

Baca Juga :  Hari Ini, Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran, katanya.

Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut, ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4).

Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran,bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,katanya.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur e-HAC, lalu pilih Buat e-HAC
  4. Pilih Domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan Udara
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik Lanjutkan
  9. Isi Data Personal, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan layak untuk terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih Konfirmasi dan selesai.
  12. Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga :  Bos Hotel Gelisah! Pasangan Tak Nikah 'Bobok' di Hotel Dipidana

Itulah aturan terbaru naikpesawat saat mudik Lebaran. (RBP/BISNIS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB