Mudik Bawa Anak di Bawah 6 Tahun, Ini Saran dari Kemenkes

- Publisher

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan antibodi masyarakat mencapai 99%, Indonesia memiliki cukup proteksi pada masa pandemi.

Hanya saja, risiko penularan masih ada dan kasus harian COVID-19 kemungkinan masih bisa merangkak naik karena mobilitas yang meningkat selama masa mudik lebaran nanti.

Untuk itu masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak-anak di bawah 6 tahun diminta tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Hebatnya Ferdy Sambo, Tak Pernah Jadi Kapolda Tapi Tiba-tiba Bintang Dua

“Kalau orang tua mengajak anak-anak di bawah 6 tahun, kita pastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan, ya,” ujar Nadia saat konferensi pers virtual, Rabu (20/4/2022).

Ia juga mengimbau agar para orang tua juga tidak mengajak anak-anak di bawah 6 tahun berdesak-desakan. Karena selain tidak nyaman untuk anak-anak, risiko penularan juga meningkat.

BACA JUGA:  [Infografis] Pertalite, Solar dan LPG Lebih Banyak Dinikmati Orang Mampu

Seperti yang diketahui, tradisi pulang kampung atau mudik tahun ini akan dilakukan bersama. Mudik tahun ini diprediksi akan melibatkan 85 juta pelaku perjalanan.

Salah satu yang menjadi syarat mudik adalah vaksin booster. Adapun sejauh ini, 22 provinsi sudah mencapai 70% target vaksinasi lengkap. Ia meminta para pemerintah daerah mempercepat laju vaksinasi mencapai 100% vaksin lengkap dan menyegerakan booster.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Surat RT/RW Bukan Bukti Izin Mudik

Kemenkes sendiri akan mengaktifkan posko mudik pada 25 April mendatang. Tercatat sudah ada 13.966 fasilitas kesehatan di jalur dan tempat tujuan mudik. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru