Mudik Bawa Anak di Bawah 6 Tahun, Ini Saran dari Kemenkes

- Publisher

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan antibodi masyarakat mencapai 99%, Indonesia memiliki cukup proteksi pada masa pandemi.

Hanya saja, risiko penularan masih ada dan kasus harian COVID-19 kemungkinan masih bisa merangkak naik karena mobilitas yang meningkat selama masa mudik lebaran nanti.

Untuk itu masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak-anak di bawah 6 tahun diminta tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Pos Indonesia Salurkan BST ke Seluruh Wilayah Indonesia

“Kalau orang tua mengajak anak-anak di bawah 6 tahun, kita pastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan, ya,” ujar Nadia saat konferensi pers virtual, Rabu (20/4/2022).

Ia juga mengimbau agar para orang tua juga tidak mengajak anak-anak di bawah 6 tahun berdesak-desakan. Karena selain tidak nyaman untuk anak-anak, risiko penularan juga meningkat.

BACA JUGA:  COVID-19 Meningkat, Izin Mudik Lokal Dibatalkan Pemprov Kepri?

Seperti yang diketahui, tradisi pulang kampung atau mudik tahun ini akan dilakukan bersama. Mudik tahun ini diprediksi akan melibatkan 85 juta pelaku perjalanan.

Salah satu yang menjadi syarat mudik adalah vaksin booster. Adapun sejauh ini, 22 provinsi sudah mencapai 70% target vaksinasi lengkap. Ia meminta para pemerintah daerah mempercepat laju vaksinasi mencapai 100% vaksin lengkap dan menyegerakan booster.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Surat RT/RW Bukan Bukti Izin Mudik

Kemenkes sendiri akan mengaktifkan posko mudik pada 25 April mendatang. Tercatat sudah ada 13.966 fasilitas kesehatan di jalur dan tempat tujuan mudik. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru