Masyarakat tidak mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah Upah Minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah, Kepala Desa, atau nama lainnya;
Masyarakat yang Termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;
Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
BACA JUGA:
Siap-siap Ya! Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik
Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi Suami/Istri/Janda/Duda.
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, di dalam Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini. (RP/KOMPAS)
Halaman : 1 2

















