Idul Adha 2022 Pemerintah-Muhammadiyah Beda, MUI Beri Imbauan Begini

- Admin

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Tentunya hal seperti ini adalah sesuatu yang biasa terjadi, di tengah-tengah kita adanya perbedaan. Tapi janganlah perbedaan itu sampai jadikan kita perpecahan, tidak saling menghormati. Tandanya kita saling menghormati adanya perbedaan itu, karena tentunya perbedaan itu pada setiap permasalahan adanya wujudulhilal, dan ada rukyatulhilal yang kedua-duanya menggunakan hisab hanya tergantung pada ketinggian pada hisab itu masing-masing,” jelas Jaidi.

Baca Juga :  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Penjelasan soal Puasa Arafah
Jaidi juga menjelaskan tentang aturan puasa Arafah. Dia mengatakan masyarakat tidak perlu bingung jika melakukan puasa Arafah.

“Kemudian kita ini kalau mau puasa Arafah pada tanggal berapa, kita ini dianjurkan puasa tanggal 1 Zulhijah sampai tanggal 9 Zulhijah, Berarti kita kalau mau puasa pada hari Jumat atau puasa Sabtunya masih dibolehkan, karena belum ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha, dan terjadinya selisih itu fatwa ulama kalau terjadi perbedaan ahli hisab maka putusan hakim dalam hal ini Menteri Agama yang harus ditaati,” katanya.

Baca Juga :  Freeport Buka Banyak Lowongan Kerja dengan Gaji Selangit, Cek Disini Cara Daftarnya!

“Tapi kita tidak melarang saudara-saudara kita yang akan berhari raya tanggal 9 Juli, saudara kita dari Muhammadiyah atau lain-lainnya, tetapi marilah kita saling menghormati saling menghargai di antara kita atas perbedaan ini, sehingga tidak menjadikan perpecahan di tengah-tengah kita,” imbuhnya.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru