Mau Jadi Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah? Simak di Sini Caranya!

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Mengutip laman Kemenko Marves hari ini, Kamis (30/6/2022), berikut langkah-langkah menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0:

  1. Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap
  3. Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0
  4. Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat
  5. Pengecer akan mendapatkan QR Code
  6. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”
  7. Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari Distributor yang terdaftar di sistem tersebut
  8. Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp14.000 per liter bisa dimulai. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru