Mau Jadi Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah? Simak di Sini Caranya!

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Mengutip laman Kemenko Marves hari ini, Kamis (30/6/2022), berikut langkah-langkah menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0:

  1. Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap
  3. Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0
  4. Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat
  5. Pengecer akan mendapatkan QR Code
  6. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”
  7. Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari Distributor yang terdaftar di sistem tersebut
  8. Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp14.000 per liter bisa dimulai. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru