Mau Jadi Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah? Simak di Sini Caranya!

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Foto: OKEZONE

Mengutip laman Kemenko Marves hari ini, Kamis (30/6/2022), berikut langkah-langkah menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0:

  1. Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register
  2. Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap
  3. Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0
  4. Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat
  5. Pengecer akan mendapatkan QR Code
  6. Klik “Cetak QR PeduliLindungi”
  7. Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari Distributor yang terdaftar di sistem tersebut
  8. Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp14.000 per liter bisa dimulai. (DI/OKEZONE)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru