MUI Kaji Fatwa Ganja untuk Medis

- Publisher

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.

“Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” kata dia.

BACA JUGA:  MUI Nyatakan Eril Meninggal Dunia, Ajak Masyarakat Salat Gaib

Wapres Ma’ruf sebelumnya telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma’ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

BACA JUGA:  Calon Kepala Daerah Mau Menang? KPK Beber Butuh Modal Rp 50 Miliar

“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa lalu.

Riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’. Penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). (RP/CNNINDONESIA)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru