MUI: Puasa Arafah 9 Juli Tetap Sah, Walau di Mekkah Sudah Idul Adha

- Publisher

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Di tahun 2022 ini, perbedaan perayaan Idul Adha di Indonesia kembali terjadi.

Hal lain adalah, penentuan waktu Idul Adha dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi juga berbeda.

Perbedaan penetapan waktu tersebut berdampak pada pergeseran waktu ibadah puasa Arafah. Puasa ini biasanya sehari sebelum Idul Adha dan berbarengan dengan wukuf di Padang Arafah.

BACA JUGA:

Idul Adha 2022 Pemerintah-Muhammadiyah Beda, MUI Beri Imbauan Begini

Persoalannya banyak masyarakat yang mempertanyakan keputusan pemerintah yang ngotot berbeda pelaksanaan perayaan Idul Adhanya. Apalagi perbedaan waktu antara Indonesia dengan Arab Saudi hanya 4 jam dan tidak sampai 12 jam.

BACA JUGA:  Penikam Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Kekhawatiran bahwa puasa sunah yang akan berlangsung sehari sebelum perayaan Idul Adha itu menjadi tidak sah. Dan pertanyaan ini banyak tertuju kepada ulama terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam hukum Islam, haram menjalankan puasa saat hari raya Idul Adha.

MUI menjawab, perbedaan penentuan waktu yang terjadi di belahan bumi lainnya adalah hal yang biasa terjadi. Hal ini karena ada perbedaan metode penghitungan waktu hijriah.

BACA JUGA:  Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman

“Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain. Terutama jika standard 9 Zulhijah (9 Juli 2022) adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah,” ujar MUI.

MUI menyarankan agar warga bisa mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Puasa Arafah pada 9 Juli di Indonesia menurut UI tetap bisa berjalan dengan sah karena bagian dari ijtihad yang pembenarannya oleh seluruh ulama. Meski di Mekkah yang bedanya hanya 4 jam sudah menjalankan perayaan Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA:  Pengumuman! Warga RI Jangan ke Luar Negeri Dulu Ya

MUI menuliskan, dasar hukumnya adalah pendapat Syafi’iyah bahwa tempat di luar 57 kilometer dari titik Mekah tidak wajib ikut dalam penentuan waktu Idul Adha. Untuk itu, penduduk yang berada di Indonesia bisa mengikuti ketentuan pemerintah terkait penentuan waktu Idul Adha.

“Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekkah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan,” tulis MUI. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru