Asyik! Penumpang Maskapai Lion Air Group Tak Perlu Lagi Check-in di Bandara

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

  1. Calon penumpang tidak perlu antre di area konter check-in bandara.
  2. Fasilitas ini berlaku untuk penerbangan langsung dan tiket lanjutan menggunakan maskapai Lion Air Group.
  3. Layanan City Check-in tersedia selama 24 jam di Lion Air Tower Jakarta, sedangkan di kantor penjualan yang lain menyesuaikan dengan jam operasional.
  4. Calon penumpang bebas pilih tempat duduk tanpa biaya tambahan, selama persediaan tempat duduk masih ada.
  5. Pembelian kuota bagasi tambahan (pre-paid baggage) maksimal 30 kilogram per penumpang, dengan diskon hingga 35 persen.
  6. City Check-in berlaku bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dengan prioritas tanpa bagasi. Apabila calon penumpang membawa bagasi, maka saat di terminal keberangkatan wajib melaporkan kembali bagasi di konter check-in.
BACA JUGA:  Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

Syarat menggunakan City Check-in
Ketentuan saat melakukan proses City Check-in Lion Air Group, yaitu:

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru