Asyik! Penumpang Maskapai Lion Air Group Tak Perlu Lagi Check-in di Bandara

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

  1. Calon penumpang sudah menyiapkan seluruh syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Calon penumpang sudah menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas resmi (KTP, paspor), dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  3. Calon penumpang diperbolehkan membawa bagasi kabin yang terdiri atas satu barang pribadi (personal item) dengan berat maksimal tujuh kilogram, ukuran untuk bagasi pesawat jet 40 sentimeter (cm) x 30 cm x 20 cm, serta bagasi pesawat propeller (baling-baling) 35 cm x 30 cm x 20 cm. Apabila membawa bagasi tercatat atau atau bagasi yang dititipkan (checked baggage), tetap harus melakukan pelaporan bagasi di konter check-in.
  4. City check-in dibuka 24 jam hingga empat jam sebelum waktu keberangkatan.
    Penumpang yang sudah memiliki boarding pass dan tidak membawa bagasi tercatat atau bagasi yang dititipkan (checked baggage), dapat langsung menuju boarding gate tanpa harus mencetak boarding pass kembali di bandara.
  5. Calon penumpang harus berada di ruang tunggu 40 menit sebelum waktu keberangkatan, sesuai jadwal yang tertera di boarding pass.
  6. Calon penumpang diimbau melakukan konfirmasi ulang kepada petugas layanan di boarding gate mengenai aktual nomor ruang tunggu (gate) sesuai nomor dan jadwal penerbangan.
  7. Apabila terjadi perubahan jadwal terbang oleh pihak maskapai, penumpang harus melakukan pengecekan jadwal terbaru di situs web, dan melapor kembali di konter check-in terminal keberangkatan.
  8. City Check-in dapat diwakilkan dengan cara membawa identitas valid dan masih berlaku bagi calon penumpang, serta KTP pihak yang membantu untuk melakukan proses City Check-in. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru