Asyik! Penumpang Maskapai Lion Air Group Tak Perlu Lagi Check-in di Bandara

- Admin

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

  1. Calon penumpang sudah menyiapkan seluruh syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Calon penumpang sudah menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas resmi (KTP, paspor), dan dokumen lainnya yang diperlukan.
  3. Calon penumpang diperbolehkan membawa bagasi kabin yang terdiri atas satu barang pribadi (personal item) dengan berat maksimal tujuh kilogram, ukuran untuk bagasi pesawat jet 40 sentimeter (cm) x 30 cm x 20 cm, serta bagasi pesawat propeller (baling-baling) 35 cm x 30 cm x 20 cm. Apabila membawa bagasi tercatat atau atau bagasi yang dititipkan (checked baggage), tetap harus melakukan pelaporan bagasi di konter check-in.
  4. City check-in dibuka 24 jam hingga empat jam sebelum waktu keberangkatan.
    Penumpang yang sudah memiliki boarding pass dan tidak membawa bagasi tercatat atau bagasi yang dititipkan (checked baggage), dapat langsung menuju boarding gate tanpa harus mencetak boarding pass kembali di bandara.
  5. Calon penumpang harus berada di ruang tunggu 40 menit sebelum waktu keberangkatan, sesuai jadwal yang tertera di boarding pass.
  6. Calon penumpang diimbau melakukan konfirmasi ulang kepada petugas layanan di boarding gate mengenai aktual nomor ruang tunggu (gate) sesuai nomor dan jadwal penerbangan.
  7. Apabila terjadi perubahan jadwal terbang oleh pihak maskapai, penumpang harus melakukan pengecekan jadwal terbaru di situs web, dan melapor kembali di konter check-in terminal keberangkatan.
  8. City Check-in dapat diwakilkan dengan cara membawa identitas valid dan masih berlaku bagi calon penumpang, serta KTP pihak yang membantu untuk melakukan proses City Check-in. (DI/KOMPAS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru