INIKEPRI.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/7/2022), malam.
Penahanan Politikus PDI Perjuangan setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
BACA JUGA:
Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.
BACA JUGA:
HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank
Sebagaimana diketahui, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.