Usai Diperiksa, Mardani Maming Ditahan KPK Sebagai Tersangka

- Publisher

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani Maming langsung ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: OKEZONE

Mardani Maming langsung ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: OKEZONE

INIKEPRI.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (28/7/2022), malam.

Penahanan Politikus PDI Perjuangan setelah diperiksa sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA:  Demi Raih Status WTP, Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau

BACA JUGA:

Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

Maming selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:  Viral!!! Ibu Ini Sukses Bikin Kelimpungan Polisi Di Tengah Wabah Corona

Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.

BACA JUGA:  2 Link Pendaftaran Vaksin COVID-19, Mudah dan Gampang!

BACA JUGA:

HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank

Sebagaimana diketahui, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru