INIKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan RI telah resmi menetapkan kebijakan vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat per 29 Januari 2022.
Pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin COVID-19 booster kedua, setelah dilaporkan dua dokter meninggal di gelombang baru Omicron.
BACA JUGA:
Wajib Booster Jika Ingin Masuk Kepri dari Daerah Lain
Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian dan Masuk ke Mall
Analisis pemberian vaksin COVID-19 booter kedua sudah melewati pertimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) serta Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Vaksin COVID-19 booster kedua diyakini mampu meningkatkan antibodi yang kemungkinan pudar pasca enam bulan divaksinasi booster pertama.
Jika divaksin COVID-19 booster pertama memakai Pfizer atau AstraZeneca, jenis vaksin apa yang bisa dipakai? Berikut kombinasi lengkapnya.