Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

- Admin

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

INIKEPRI.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait insiden baku tembak.

Melansir DETIKCOM, pemeriksaan terhadap kasus tersebut tidak berhenti sampai di sana dan masih terus dilanjutkan.

Baca Juga :  Berpotensi Jadi Episentrum Covid-19, Epidemiolog UGM: Mobilitas Penduduk Harus Dibatasi

Rekaman CCTV: Ada Bu Putri, Bharada E dan Brigadir J Lakukan Ini di Kediaman Pribadi Sambo

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi jug sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga :  Mahasiswa Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Andi menuturkan kasus tersebut masih terus akan dikembangkan oleh penyidik. Dia menyebut masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa.

Baca Juga :  Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

“Ini tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” Jelasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita Terbaru