Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.
“Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus,” terangnya.
Dikutip dari KOMPAS.COM, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
- Denda ganti paspor karena hilang: Rp 1 juta
- Denda paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Cara Urus Paspor Hilang dan Dokumen yang Diperlukan
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















