Masa Berlaku Paspor Sudah Habis? Jangan Dibuang, Ini Alasannya

- Admin

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Namun, bila paspor hilang, ke mana masyarakat harus melapor?

Humas Dirjen Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan paspor dapat segera mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya untuk mengurus penggantian paspor baru.

“Sebelumnya lapor polisi dulu ya. Tinggal bawa berkasnya saja,” kata Fijar dilansir dari KOMPAS.COM, Jumat (19/8).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

BACA JUGA:

Kabar Baik! Kini, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Usai pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian, atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Baca Juga :  42 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Baca Juga :  HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank

Untuk waktu yang diperlukan dalam mengurus penggantian paspor, tergantung keputusan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) setempat.

“Tergantung keputusan Kakanim. Bisa seminggu bahkan sampai sebulan, atau bahkan kena sanksi penundaan sampai enam bulan,” jelas Fijar.

Pengalaman Paspor Hilang

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru