Berdasarkan pengalaman dari salah satu pemegang paspor yang kehilangan paspornya, untuk pengurusan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) membutuhkan fotocopy paspor dan nomor paspor yang tercantum di surat kehilangan dari Kepolisian.
“BAP perlu fotocopy paspor. Sehingga harus diminta ke tempat bikin paspor (yang terdahulu),” tutur Angga Prasetya.
Kendati demikian, kata Fijar, apabila fotocopy paspor tidak memungkinkan untuk disertakan saat mengurus BAP di kantor imigrasi, masyarakat tetap akan dilayani.
Dokumen yang Diperlukan untuk Penggantian Paspor
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang, atau rusak di kantor imigrasi terdekat:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA
Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak). (DI/KOMPAS)

















