Peringatan! ASN yang Ketahuan ke Luar Kota Bakal Kena Sanksi

- Publisher

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(instagram @pnscantikindo)

(instagram @pnscantikindo)

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpergian ke luar kota selama selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru.

BACA JUGA:  KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apakah Bisa Diganti?

Meskipun hanya bersifat imbauan, Kemenpan RB memastikan, ASN yang kedapatan berpergian ke luar wilayah asal selama periode Nataru akan dikenakan sanksi.

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/12/2020). 

BACA JUGA:  Wajib Baca! Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus

Rini menegaskan, ASN harus lah mematuhi SE tersebut semenjak diterapkannya pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

BACA JUGA:  Cair Lagi! Subsidi Gaji Tahap IV Sebentar Lagi Ditransfer

Rini meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

“Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ucap dia. (RWH/Kompas)

Berita Terkait

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru