Mau ke Luar Negeri? Baca Dulu Syarat Perjalanan Terbarunya

- Admin

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Efektif per 1 September 2022, ada aturan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Ini untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, SE Kemenhub ini mengatur terkait protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo. Dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.

Baca Juga :  Ini Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut

”Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ujarnya, Minggu 4 September 2022.

Bagi PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

Baca Juga :  Pejuang CPNS, Materi SKB Disederhanakan Karena Covid-19. Siap-Siap Ya!

Selanjutnya Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Dia mengatakan dokumen persyaratan keberangkatan PPLN WNI usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu terkecuali bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid wajib menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan COVID-19.

Baca Juga :  SATRIA-1 Jadi Sarana Mendukung Komunikasi Publik Pemerintah

Sementara untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mnunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini terkecuali bagi PPLN usia di bawah 18 tahun. PPLN dengan kondisi khusus. PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi atau perawatan COVID-19. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru