Bos Hotel Gelisah! Pasangan Tak Nikah ‘Bobok’ di Hotel Dipidana

- Admin

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain,” kata Sutrisno, dilansir dari CNBC Indonesia.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.

Baca Juga :  Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% – 50%.

“Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” kata Sutrisno.

Baca Juga :  Soal Demo Tolak Omnibus Law, Airlangga: Kita Tahu Siapa yang Biayai

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Baca Juga :  HUT RI ke-75, BI Cetak Uang Khusus Rp 75.000?

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Berita Terkait

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama
Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme
Akhmad Munir Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030
KNPI Minta Masyarakat Tenang, Haris Pertama Ingatkan Pejabat Jangan Jauh dari Nurani Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 07:50 WIB

TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Senin, 1 September 2025 - 14:48 WIB

Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama

Berita Terbaru