Tak semua perangkat TV membutuhan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB. Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.
Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).
Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.
Cara Dapatkan Set Top Box Gratis
Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.
Untuk mendapatkan set top box gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:
- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online. Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















