Siapa Presiden Indonesia yang Paling Kaya? Berikut Rinciannya

- Publisher

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Presiden RI dari masa ke masa. Foto: Instagram @kelaskita

7 Presiden RI dari masa ke masa. Foto: Instagram @kelaskita

  1. Joko Widodo

Berdasarkan LHKPN, Joko Widodo (Jokowi) memiliki harta sebanyak Rp 50.248.349.788. Harta tersebut berasal dari berbagai hal mulai dari tanah, kendaraan hingga harta bergerak lainnya.

BACA JUGA:  Pencapaian 10 Tahun Era Jokowi: Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Meningkat

Adapun, rincian harta Jokowi terdiri dari 20 unit tanah dan bangunan sebesar Rp 43.888.588.000, kendaraan sebanyak 12 unit Rp 1.083.500.000, serta harta bergerak lainnya Rp 6.109.234.704. Ia juga memiliki catatan utang sebesar Rp 1.192.972.916. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru