INIKEPRI.COM – Seorang presiden di Indonesia memiliki ketentuan tersendiri untuk gajinya. Hal itu telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, dari tujuh presiden yang telah menjabat di Indonesia, ternyata mereka tidak memiliki harta kekayaan yang setara.
Mulai dari sosok pendiri bangsa, Soekarno hingga yang saat ini masih menjabat, Joko Widodo memiliki besaran kekayaan yang beragam, meskipun penggajiannya telah diatur dalam undang-undang.
Berikut Harta Kekayaan Presiden Indonesia