Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

- Publisher

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ia pun menjelaskan terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat a yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan pasal ini tidak berubah.

BACA JUGA:  Lima Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan pada Pekan Depan, Siapa Saja?

“Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu,” terang dia.

Namun, kata Prof Eddy, Doktor Mahmud meminta diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan penyerangan harkat martabat presiden itu adalah menista dan memfitnah. Hal tersebut pun telah dimasukan dalam penjelasan.

BACA JUGA:  Covid-19, REI Usul Angsuran Kredit Rumah MBR Ditunda. Setuju?

Kemudian yang kedua, jelas dia, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

“Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana,” ujar dia seraya mengakui bahwa masukan-masukan tersebut sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

BACA JUGA:  Ini Bocoran 14 Materi Muatan RUU Larangan Minol yang Sedang Disusun

Pada kesempatan ini. Prof Eddy pun menegaskan bahwa membaca undang-undang harus secara utuh.

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru