Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

- Publisher

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Setelah membaca bab-nya, pasal-nya, harus melihat penjelasanya. Sebab itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa di berbagai forum maupun unjuk rasa, bukanlah suatu masalah. Aspirasi itu pun telah dimasukan di dalam penjelasan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Rp335 Triliun untuk MBG di 2026 demi Generasi Unggul

Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan, bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

BACA JUGA:  Bos Hotel Gelisah! Pasangan Tak Nikah 'Bobok' di Hotel Dipidana

“Ditambahkan juga, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat yang diwujudkan antara lain, dalam bentuk unjuk rasa,” jelas dia.

Sosialisasi dan partisipasi publik dikatakan Prof. Eddy menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan RKUHP.

Sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, dan Kantor Staf Presiden (KSP). (DI)

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terbaru