INIKEPRI.COM – Efektif mulai 1 Januari 2023, harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau akan mengalami kenaikan.
Hal itu seiring dengan berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau per tiap batang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, pada 14 Desember 2022.
PMK itu mengatur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok baru yang mulai berlaku 1 Januari 2023.
“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,” dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Rabu 21 Desember 2022.
Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi COVID-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Berikut estimasi harga rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















