INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan melarang penjualan rokok ketengan alias batangan .
Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Keppres 25/2022 tersebut memuat program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur juga terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.
BACA JUGA :
Berlaku 1 Januari 2023! Berikut Daftar Harga Rokok Sampoerna, Marlboro dan Gudang Garam CS
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya