Jakarta, inikepri.com – Sejumlah massa dari berbagai kalangan memenuhi area gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk menuntut pembatalan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Salah satu kelompok yang turut hadir di lokasi, ialah Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI).
Di tengah situasi ramai dan pekikkan suara demonstran, mereka menghentikan sejenak kegiatannya untuk melaksanakan salat zuhur berjamaah. Kelompok tersebut menggunakan badan jalan untuk menunaikan ibadah siang. Seluruh prosesi berlangsung khidmat meski hujan perlahan mulai turun.
Usai salat, menurut laporan Suara, Kamis 16 Juli 2020, seorang orator yang berada di atas mobil kembali membakar semangat rekan-rekannya. Ia menyampaikan narasi yang berkenaan dengan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Bahkan, untuk memastikan tak ada anggota PKI di sekitarnya, ia bertanya mengenai kegiatan ibadah barusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang tidak shalat, apakah (kalian) PKI?” teriak sang orator dengan suara lantang.
“PKI! PKI! PKI!” jawab para anggota.
Diketahui, selain ANAK NKRI, massa lain yang berkumpul di area gedung DPR ialah Persaudaraan Alumni atau PA 212, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan beberapa kelompok lainnya.
Koordinator lapangan unjuk rasa, Very Koestanto mengatakan, RUU HIP harus bisa dicabut tanpa syarat. Sebab, poin-poin yang tertera dalam rancangan tersebut dirasa tak sesuai dengan jati diri bangsa yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan.
Ia pun menolak seandainya pemerintah tetap mengesahkan RUU HIP dengan cara mengubah namanya menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Kalau hanya ganti nama tapi isinya sama, ya itu berarti kebangetan,” kata Very.
Pemerintah dan DPR Sepakat Ubah Nama
Setelah mengadakan pertemuan dengan anggota DPR dan perwakilan pemerintah seperti Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna H Laoly, akhirnya Ketua DPR RI, Puan Maharani sepakat menghentikan pembahasan RUU HIP dan menggantinya dengan RUU BPIP.
“Konsep RUU BPIP berisikan substansi berbeda dengan RUU HIP,” tukas Puan, dalam keterangan pers di Gedung DPR, disitat dari VIVA.
RUU BPIP ini, kata dia, sangat berbeda dengan RUU HIP. Pada RUU BPIP, ada penguatan lembaga yang sudah dibentuk Presiden Joko Widodo. Maka dengan begitu, tidak lagi menyinggung substansi ideologi Pancasila seperti yang tertera di RUU HIP.
“Substansi RUU BPIP hanya mengulas ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi,” kata dia.