Harga Pertamax Turun!

- Admin

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – PT Pertamina akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800, mulai Selasa (3/1/2023), pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga :  Per 12 Oktober, Paspor 10 Tahun Mulai Berlaku

Nicke menegaskan, harga itu sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Baca Juga :  Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

Menurut Nicke, harga BBM jenis Pertamax Turbo dan Dexlite juga akan mengalami penurunan.

Harga Pertamax Turbo (RON 98) turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter, sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022.

Sementara itu, harga BBM jenis Solar dan Pertalite tetap sama karena merupakan bagian dari subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Hoaks Ditengah Corona Capai 96 Kasus, Alasannya Beragam

Nicke menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip ketersediaan, keterjangkauan, kemampuan, penerimaan, dan keberlanjutan atau availability, accessibility, affordability, acceptability, dan sustainability. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru