Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

- Admin

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: Dok. Puspenkum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: Dok. Puspenkum

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,.Ketut Sumedana, menyatakan hal itu mencermati pemberitaan terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di berbagai media massa dan media sosial.

“Termasuk opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Kamis (19/1/2023).

Sumedana menyatakan, pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut:

  1. Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
  2. Bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga :  Menhan Nilai Pembahasan UU Cipta Kerja Tak ada Masalah

Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  1. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

  1. Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader).
Baca Juga :  Rekaman CCTV: Ada Bu Putri, Bharada E dan Brigadir J Lakukan Ini di Kediaman Pribadi Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.

  1. Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
  2. Delictum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama, sehingga peran kerja sama dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum.
Baca Juga :  KKP Pastikan Stok dan Mutu Ikan Aman untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru 2025

Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

  1. Bahwa proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung.

Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Demikian kami sampaikan berbagai pertimbangan dari Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk dijadikan maklum,” ujar Sumedana. (RP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB