Penampakan Jenazah Brigadir J Sesaat Usai Dieksekusi Ferdy Sambo Dkk

- Publisher

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Komnas HAM. Foto: DETIKCOM

Konferensi pers Komnas HAM. Foto: DETIKCOM

INIKEPRI.COM – Komnas HAM memperlihatkan foto dari jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terkapar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Foto itu adalah kondisi jenazah kurang dari sejam setelah Yoshua dieksekusi.

Dilansir dari detikNews, foto tersebut ditunjukkan Komnas HAM dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM menyebut foto itu merupakan kondisi mayat kurang dari 1 jam setelah kejadian.

BACA JUGA:

Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA:  Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan

Sebelumnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyerahkan laporan mengenai penyelidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri. Penyerahan dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

“Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambahkan laporan yang khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Bapak Kabareskrim sebagai pimpinan penyidik dan disaksikan oleh Kabaintelkam dan beberapa pejabat utama Mabes Polri lainnya,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

BACA JUGA:

Irjen Ferdy Sambo Mohon Maaf: Murni Niat Saya Menjaga dan Melindungi Kehormatan Keluarga

Taufan mengucapkan terima kasih kepada Polri karena telah memberikan kepercayaan kepada Komnas HAM menyelidiki kasus ini. Dia mengatakan Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Segera Daftar! Kominfo Buka Lowongan Kerja Nih

Kesepakatan itu, kata Taufan, adalah memberikan akses yang luas kepada Komnas HAM dalam menyelidiki kasus Brigadir J ini. Komnas HAM juga telah meminta dan mendapatkan informasi untuk mengusut kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Yang pertama adalah keterbukaan dan akuntabilitas, yang kedua kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberi aksesibilitas. Jadi peluang diberikan kepada kami untuk meminta, mendapatkan informasi yang kami butuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir Yosua ini,” tutur dia. (RP/DETIKCOM)

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru