DPC PPKHI Batam Harap Wakabinda dan Romo Paschal Bisa Berdamai

- Publisher

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC PPKHI Kota Batam berharap persoalan yang menyangkut Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo dan Ketua Komisi Perdamaian Pastoral Migran (KPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan Romo Paschal dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Foto: DPC PPKHI Kota Batam

DPC PPKHI Kota Batam berharap persoalan yang menyangkut Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo dan Ketua Komisi Perdamaian Pastoral Migran (KPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan Romo Paschal dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Foto: DPC PPKHI Kota Batam

Untuk diketahui, pada Senin 7 Februari 2023 kemarin, Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggodo, melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepri.

Ade Darmawan, D, SH, kuasa hukum Bambang Panji Prianggodo menyatakan, Romo Paschal dilaporkan terkait penyebaran berita bohong.

“Laporan yang dilaporkan klien saya ke Polda Kepri lebih ke pelanggaran penyebaran berita bohong, Junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Ade.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Rakor PPKM dengan Polda Kepri

Ade menjelaskan, Romo Paschal mengirimkan surat ke-12 instansi, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ke-12 instansi tersebut yakni Presiden RI; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komisi I DPR, Ketua Komisi III DPR, Panglima TNI, Kapolri, Ketua BP2MI, Komnas HAM, dan Jarnas TPPO serta LPSK.

BACA JUGA:  Polri Temukan Peralatan Dalmas di Polda Kepri Tak Layak Pakai

Ade mengungkap, surat yang dikirimkan Romo Paschal menyangkut pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) Indonesia ke Malaysia secara illegal.

Dalam surat itu juga, Wakabinda Kepri disebut telah melakukan intervensi kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan dengan cara menelpon agar membebaskan semua pelaku yang ditahan. Wakabinda pun dituduh mengancam akan melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Kepri.

BACA JUGA:  Polisi Beri Penyuluhan Tertib Lalin kepada Puluhan WNA di Batam

Melansir KOMPAS.COM, kuasa hukum Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Muhamad Ilyas, enggan mengomentari isi surat tersebut.

“Maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini ranahnya penyidik, yang jelas saat ini kami siap mengikuti bagaimana proses hukum ke depan dan kami serahkan semuanya ke penyidik,” kata Ilyas. (MIZ)

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru