Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan khusus untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini dapat menemui para Pendamping PPH.
“Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” pungkas Aqil. (DI/DETIK)

















