INIKEPRI.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan triwulan pertama tahun 2023 keuangan haji telah melampaui target yakni sekitar Rp168 triliun. Hal ini meningkat 4,31 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf saat melakukan silaturahmi dengan media yang ada di Batam, Rabu, 10 Mei 2023 di i Hotel, Nagoya, Batam.
BACA JUGA :
Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu Orang, Tanpa Batas Usia
“Nilai manfaatnya juga mengalami kenaikan sekitar 5,42 persen yakni Rp2.75 triliun, jika kita bandingkan periode yang sama pada tahun lalu,” kata Amri.
Selama ini, kata Amri, BPKH selalu mengantisipasi untuk kebutuhan biaya yang diperlukan. Sebab, Kerajaan Arab Saudi selalu berubah-ubah terkait pembiayaan dan ini sifatnya mutlak.
Kata dia, dalam pola investasi, BPKH harus jeli melihat peluang dengan tetap menjaga pilihan investasi yang syariah. Kata Amri, perlunya menjaga penggunaan nilai manfaat agar memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan haji.
“Harus dipahami besaran biaya haji atau BPIH terdiri atas beberapa komponen yang pertama bersumber dari Bipih atau biaya haji yang dibayarkan secara langsung oleh calon jemaah. Sedangkan sisa kekurangannya menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, dimana masih terdapat hak jemaah tunggu. Sehingga proporsi penggunaan nilai manfaat harus adil, mempertimbangkan nilai manfaat yang masih menjadi hak jemaah tunggu,” ucapnya.
BACA JUGA :
Ansar Ahmad Harapkan Dana Insentif Daerah 2023 Sebesar Rp40 Miliar
Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya
Untuk Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) embarkasi Batam diputuskan sebesar Rp87.667.245,26 sedangkan biaya yang dibebankan kepada calon jemaah (Bipih) Rp47.429.308,26.
BACA JUGA :
Kemenag Batam Sebut 90 Persen Calon Haji Telah Lunasi BIPIH
Deputi Kesekretariatan BPKH, Juni Supriyanto yang hadir sebagai narasumber, menambahkan jika ditinjau dari berbagai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, solvabilitas dan Rentabilitas yang menunjukkan dana haji aman, efisien dan likuid dalam pengelolaan BPKH. (DI)