OJK Terbitkan Aturan Mengenai Unit Usaha Syariah

- Admin

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK. Foto:Istimewa

OJK. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023.

“Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi,” kata Aman dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA :

OJK Optimis ASEAN Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

Ia menuturkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

Baca Juga :  OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Ini Modusnya

BACA JUGA :

OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

“POJK itu memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” katanya.

Penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun

POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk. (DI)

Berita Terkait

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 25 April 2025
HARRIS Hotel Batam Center Luncurkan “Triple Package”, Solusi Akomodasi Hemat dan Nyaman untuk Perjalanan Kelompok
Akhir Maret 2025, Cadangan Devisa Indonesia Capai 157,1 Miliar Dolar AS
Ketua LPS Bilang Ekonomi Indonesia Solid, Ini Tandanya
Tarif Impor Baru, RI Jaga Komunikasi dengan AS dan ASEAN
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa
RUPST BTN: Ada Pietra Paloh Jadi Komisaris Independen
Kepercayaan Investor Masih Kuat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:32 WIB

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 25 April 2025

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

HARRIS Hotel Batam Center Luncurkan “Triple Package”, Solusi Akomodasi Hemat dan Nyaman untuk Perjalanan Kelompok

Rabu, 16 April 2025 - 08:10 WIB

Akhir Maret 2025, Cadangan Devisa Indonesia Capai 157,1 Miliar Dolar AS

Rabu, 9 April 2025 - 05:19 WIB

Ketua LPS Bilang Ekonomi Indonesia Solid, Ini Tandanya

Sabtu, 5 April 2025 - 00:48 WIB

Tarif Impor Baru, RI Jaga Komunikasi dengan AS dan ASEAN

Berita Terbaru