ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

- Admin

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Foto: Dok. JPNN

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Foto: Dok. JPNN

INIKEPRI.COM – Pemerintah dan DPR diminta untuk membentuk tim independen guna mengusut bentrokan antara petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP dengan masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkap oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

BACA JUGA :

Relokasi Sekolah dan Kesehatan di Rempang, Nuryanto: Harus Lebih Baik dan Terbaik Bagi Warga

Rencana Pengembangan Pulau Rempang Dibahas di Kemenko Polhukam

“Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan,” kata Bambang, dikutip dari ANTARA, Jumat (8/9/2023).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepridotcom)

Peristiwa bentrokan itu terjadi saat petugas gabungan berupaya membujuk masyarakat setempat yang menolak pengukuran lahan di Pulau Rempang. Kawasan itu sendiri akan dijadikan proyek strategis nasional.

Baca Juga :  Bentrokan di Rempang, Polisi Tangkap 8 Orang

Bambang menyebutkan, kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat harus dihentikan.

Perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani masyarakat.

“Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata Bambang.

Baca Juga :  Wapres Pesan Empat Poin pada Polri untuk Meningkatkan Kinerja

Peraturan-peraturan yang dia maksudkan, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Untuk itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulai Rempang tidak terulang kembali.

Hingga Kamis (7/9) malam, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Tabana Bangun memastikan situasi sudah kondusif setelah warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau memilih pulang usai terlibat bentrok dengan petugas gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City.

Baca Juga :  Soal Warga yang Mau Direlokasi, Warga Rempang: Itu PNS dan Bukan Asli Pasir Panjang

Dia menyebutkan untuk kegiatan pengamanan hari ini sudah selesai dilakukan dan petugas pengamanan sudah diarahkan kembali ke satuan masing-masing.

Terkait keributan pada pengamanan ini, menurut dia, tindakan yang dilakukan personel sudah tepat karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait pengembangan pulau tersebut.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepridotcom)

Untuk ke depannya, kata dia, pihaknya bersama instansi lain akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru