Hukuman Berat Menanti Oknum Jaksa yang Melakukan Perbuatan Tercela

- Publisher

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dok. Puspenkum

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung Burhanuddin memastikan akan menindak tegas oknum insan Adhyaksa (Jaksa atau pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela.

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pidana militer.

Meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum insan Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan dan pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Pers Berperan Penting Bangun Citra Hukum

Oleh karena itu, ia meminta agar jajarannya tidak menodai kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk Kejaksaan.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegas dia.

Al hasil, terang Burhanuddin, tindakan tegas tersebut berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan sampai dengan Juni 2023 ( 28 pelanggaran).

Menurut dia, ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Dampak Korupsi Merusak Seluruh Sendi Kehidupan

Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, dan masing- masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan di Kejaksaan Negeri Pangkep. Dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan.

Bahkan, jelas Burhanuddin, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Direktur.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengaku telah mencopot Jaksa yang menjadi tata usaha, sekaligus dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.

BACA JUGA:  Penjelasan Pemerintah Pungut Pajak Voucher Pulsa hingga Token Listrik

Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.

Tidak hanya merespon berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai oknum Jaksa nakal di seluruh Indonesia, ia pun merespon cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial.

Hal ini dilakukan agar tidak ada persoalan-persoalan yang bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.

Ia pun kembali menegaskan akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.

“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terbaru