KKP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

- Publisher

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta. Foto: KKP

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta. Foto: KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengujian sertifikasi Awak Kapal Perikanan (AKP) pasca beralihnya tugas tersebut dari Kementerian Perhubungan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan Indonesia semakin baik lagi.

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (22/3/2024) mengatakan, awak kapal ikan penting memiliki seritifikat keahlian atau keterampilan lain untuk meningkatkan keselamatan dan kesempatan bekerja di kapal ikan serta meningkatkan kesejahteraan personel kapal penangkap ikan.

Untuk itu, kata Nyoman perlu ada peningkatan sertifikasi melalui peningkatan kapasitas penguji dan auditor sertifikasi keahlian AKP.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

“Aspek yang ditingkatkan antara lain kompetensi dan integritas para penguji dan auditor. Hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan mutu serta akuntabilitas pengujian dan pengesahan program pelatihan agar lebih terjamin bagi tercapainya standar mutu yang ditetapkan,” kata Nyoman Radiarta.

Aspek lainnya yang ditingkatkan adalah penerapan standar pada pelaksanaan sertifikasi keahlian awak kapal perikanan, baik untuk penguji maupun auditor. Dilakukan juga penyamaan persepsi antar penguji dan auditor tersebut, serta brainstorming mengenai dinamika dan permasalahan yang terjadi di lapangan berikut upaya penanggulangannya.

Peningkatan ini juga termasuk update perkembangan terbaru, yaitu dengan penambahan informasi terkini yang mengikuti perubahan atas perilaku perkembangan teknologi pelatihan dan peraturan-peraturan terbaru yang diterapkan.

BACA JUGA:  KKP Beri Kemudahan Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

Sebagai contoh, adanya perkembangan kebijakan peralihan kewenangan sertifikasi AKP dari Kementerian Perhubungan ke KKP, yang selanjutnya di KKP terjadi peralihan juga dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM).

“Untuk itu perlu dilakukan penyiapan dan koordinasi semua pihak yang terlibat, antara lain BPPSDM maupun DJPT,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk menuju pengujian sertifikasi yang berkualitas, KKP memberikan materi pelatihan mencakup aspek pembangunan pola kerja tim, perbaikan sistem standar serta penguatan struktur pengujian dan pengesahan program pelatihan.

BACA JUGA:  Menkominfo Rilis Instruksi Pemberantasan Judi Slot

Selain itu, terdapat juga materi mitigasi risiko yang timbul atas proses pengujian dan pengesahan program pelatihan, yang dapat diantisipasi dengan menghilangkan risiko dan memperkuat komitmen untuk menjaga integritas.

Peningkatan sertifikasi penguji dan auditor itu diikuti oleh 35 peserta dari KKP. Ke depan rencananya peserta juga dimungkinkan dari non Pegawai Negeri Sipil, seperti dari Dunia Usaha dan Dunia Industri serta akademisi.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pembentukan dewan penguji dan dewan auditor tidak hanya dari KKP saja,” ungkapnya. (RP)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru