KY Mulai Buka Pendaftaran CHA dan Hakim Ad Hoc HAM 2023

- Publisher

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial (KY) mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 sejak Senin (8/5/2023) sampai Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 sejak Senin (8/5/2023) sampai Senin (29/5/2023). Foto: Dok. Komisi Yudisial

INIKEPRI.COM – Komisi Yudisial (KY) mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 sejak Senin (8/5/2023) sampai Senin (29/5/2023). Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi sepuluh calon hakim agung (CHA) dan tiga calon hakim ad hoc HAM di MA yang kosong.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah merinci, dibutuhkah satu hakim agung Kamar Perdata, delapan hakim agung Kamar Pidana, dan satu hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

BACA JUGA:  Nikah Pakai Mahar 244 Gram Emas, UAS Masih Wajib Nafkahi Anak Rp5 Juta Perbulan

BACA JUGA :

Kinerja Ekonomi Digital Jadi Pemantik Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“KY mencari calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. KY mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri,” jelas Nurdjanah, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:  Wakil Ketua PDIP Meninggal Dunia Karena Corona

Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung di kantor KY. Adapun detail persyaratan dapat diakses pada laman tersebut.

Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut Nurdjanah, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. “Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” lanjut Nurdjanah.

BACA JUGA:  Ini Kronologi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

“Apabila para calon memiliki pertanyaan terkait pendaftaran online dan proses seleksi dapat melakukan chat online di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” pungkasnya. (DI)

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru