Pemerintah Sukses Pulihkan 86 Layanan Publik di Pusat Data Nasional Sementara 2

- Admin

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemulihan berjalan positif dan saat ini telah bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant telah aktif kembali, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam RI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan pemulihan berjalan positif dan saat ini telah bertambah menjadi 86 layanan yang berasal dari 16 tenant telah aktif kembali, Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Foto: Humas Kemenko Polhukam RI.

INIKEPRI.COM – Upaya pemerintah untuk memulihkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 menunjukkan perkembangan positif. Hingga saat ini, sebanyak 86 layanan dari 16 tenant telah aktif kembali.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa upaya pemulihan layanan PDNS 2 dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua tenant.

Baca Juga :  Kemenkes Imbau Jemaah Haji Perketat Prokes Cegah Pneumonia

“Terhitung pada Jumat, 12 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah telah go live,” ungkap Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

Menko Hadi menjelaskan bahwa beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan termasuk layanan perizinan dan layanan informasi dalam bentuk portal. Salah satu layanan yang dipulihkan adalah layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga :  Ketum PROJO Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo

Selain itu, Menko Hadi menambahkan bahwa tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat mungkin, sambil tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.

“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses karantina. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain di zona hijau yang siap digunakan kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

Menurut Menko Hadi Tjahjanto, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.

“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya,” tutupnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru