Kemenhub Minta Pemilik Kapal Segera Penuhi Hak Pelaut Indonesia

- Admin

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan pemilik kapal di luar negeri untuk segera memenuhi seluruh hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal internasional, termasuk Pelaut yang mengalami insiden dan meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Hal itu sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

“Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau manning agency sudah kami ingatkan kembali agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting sebagaimana dikutip, pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga :  Mau ke Mall? Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dulu

Selain itu, lanjut Hendri, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari pelaut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

“Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk diserahterimakan kepada perwakilan keluarga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama Kementerian Luar Negeri pada 21 Agustus 2024, telah memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) yang bernama Muhammad Dzul Iqbal ke kampung halamannya di Makassar.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Dilarang Pungut Retribusi Labuh Jangkar

Adapun pemulangan jenazah ABK tersebut dikawal oleh asosiasi Pelaut dan perusahaan keagenan awak kapal.

Berdasarkan surat keterangan, jenazah telah diformalin/balsam (Embalm Certificate) yang diterbitkan oleh Pohnpei State Hospital. Diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada 22 Juli 2024 lalu akibat cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury) dan patah tulang tengkorak (base skull of fracture).

“Jenazah telah diterbangkan dari Manila pada 21 Agustus 2024 pukul 20.50 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 23.55 WIB, kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Lion Air pada 22 Agustus pada pukul 16.30 WIB,” kata Hendri.

Baca Juga :  Mudik Ceria Penuh Makna, Jadi Slogan Angkutan Lebaran 2024

Atas peristiwa tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan mewakili Kementerian Perhubungan, dan juga perwakilan PWNI Kementerian Luar Negeri serta Perusahaan Keagenan Awak Kapal turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru