Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

- Admin

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Foto: Istimewa

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyatakan ada kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Judha, melalui keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha.

Baca Juga :  AirAsia Tawari Driver Ojol Gaji Rp 10 Juta/Bulan, Siap Lawan Grab!

Menurut Judha, kondisi itu menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO.

Judha mengatakan, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Selain itu, pemerintah juga mengendus modus baru, yaitu ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO.

Judha menegakan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.

Baca Juga :  Diam-Diam Singapura-Airbus Siapkan Pesawat Tenaga Air

“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.

Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.

Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima
Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel
Kadin Indonesia Siapkan Langkah Strategis untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
Prabowo dan Xi Jinping Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Strategis Indonesia-Tiongkok
Polri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina
Indonesia Usulkan Tiga Solusi Strategis Berantas Penipuan Terorganisir dan Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:17 WIB

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:45 WIB

Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

Senin, 25 November 2024 - 10:00 WIB

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel

Sabtu, 16 November 2024 - 07:21 WIB

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima

Rabu, 13 November 2024 - 12:05 WIB

Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel

Berita Terbaru