PPN 12 Persen Selektif Berkeadilan, Kebutuhan Pokok dan Jasa Publik Tetap Bebas Pajak

- Publisher

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/YU

INIKEPRI.COM – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong mendasari kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan secara selektif.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (21/12/2024).

Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen dirancang dengan keberpihakan kepada masyarakat. Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Lebih lanjut, untuk meringankan beban industri dan menjaga stabilitas harga, pemerintah akan menanggung beban kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dahulu minyak curah) melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

BACA JUGA:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Melanjutkan Program Bantuan Sosial

Penyesuaian tarif PPN 12 persen akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Hal ini memastikan bahwa kontribusi pajak lebih besar berasal dari kelompok masyarakat yang lebih mampu.

BACA JUGA:  ARTOTEL Batam Hadirkan Pameran Tunggal “Lost Boy in Wonderland” oleh Alexander Chris

Selain penyesuaian PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang komprehensif, termasuk:

Berbagai bantuan perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dll).
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM.
Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
Berbagai insentif PPN.
Total alokasi untuk insentif perpajakan pada 2025 mencapai Rp265,6 triliun. “Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

BACA JUGA:  Ingin Tetap Produktif setelah Pensiun? bjb Kredit Purna Bhakti Solusinya

Pemerintah berkomitmen untuk terus menerima masukan dalam rangka penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, upaya ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru