Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan

- Admin

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer waspada penipuan. Foto: Bea Cukai

Flyer waspada penipuan. Foto: Bea Cukai

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat terdapat 570 pengaduan penipuan pada November 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.

Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95 persen dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/1/2025), Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa makin maraknya penipuan mengatasmakan Bea Cukai ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipu.

“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban. Untuk itu, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Budi.

Baca Juga :  Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

Membekali diri dengan pengetahuan tentang penipuan merupakan bentuk kewaspadaan masyarakat sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan. Berikut tiga upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tehindar dari penipuan:

1. Menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai

Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut. Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.

2. Mencari Informasi Lebih Lanjut

Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu. Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang. Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

Baca Juga :  Begini Kewajiban Platform Digital dalam Perpres Publisher Rights

3. Mengecek Rekening pada cekrekening.id

Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.

Baca Juga :  Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga, Ahmad Sahroni: Sesuai Program Presisi

Namun, bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera melaporkan penipuan tersebut kepada kepolisian. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Bawa semua bukti yang dimiliki untuk membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer.

“Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai merupakan ancaman serius yang dapat menimpa siapa saja. Masyarakat harus waspada dan proaktif melindungi diri dari penipuan. Dengan melakukan langkah pencegahan, diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkas Budi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB