Ini Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Baru Dibentuk Presiden

- Publisher

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (paling kanan) bersama para anggota ketika memberi keterangan di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025). Foto: Biro Setpres

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (paling kanan) bersama para anggota ketika memberi keterangan di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025). Foto: Biro Setpres

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk mempercepat upaya pembenahan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Komisi ini diisi oleh sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi.

Dalam arahannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), Presiden menegaskan bahwa pembentukan Komisi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Polri tetap relevan, profesional, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Tugas utama adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah. Untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” ujar Presiden Prabowo.

BACA JUGA:  Manfaatkan Potensi Desa, Wamen Budi Arie Apresiasi BUMDes Desa Bejiharjo

Mandat dan Fungsi Komisi

Presiden menekankan, laporan yang dihasilkan oleh Komisi akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan arah kebijakan reformasi kepolisian ke depan.

Langkah-langkah perbaikan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kultur, profesionalisme, dan pelayanan publik.

Langkah Awal: Rapat Perdana 10 November

Ketua Komisi, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa rapat perdana akan digelar pada Senin, 10 November 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

“Insyaallah Senin, jam 1 siang, kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Kapolri. Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tetapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan sudah ada laporan,” jelas Jimly.

BACA JUGA:  McDonald's Sarinah Bakal Tutup Per 10 Mei? Warganet Jakarta Terguncang

Dalam rapat perdana tersebut, para anggota — yang berjumlah 10 orang — akan mulai menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka menengah, termasuk mekanisme untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan.

Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jimly menegaskan, keberhasilan reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari partisipasi publik. Karena itu, Komisi akan membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi sipil untuk menyampaikan pandangan serta kritik konstruktif.

“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, akademisi, dan praktisi, termasuk ormas dan kelompok sipil. Baik melalui forum-forum khusus maupun kanal media sosial,” ujar Jimly.

BACA JUGA:  Tarif Turun, PLN: Silahkan Nikmati

Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan kontekstual, sesuai dengan kebutuhan reformasi institusi kepolisian di era modern.

Harapan Pemerintah

Melalui Komisi ini, pemerintah berharap muncul rekomendasi yang berbasis data, aspirasi publik, dan semangat profesionalisme.

Langkah-langkah pembenahan nantinya akan difokuskan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik oleh Polri.

Komisi juga diharapkan mampu menjadi penghubung kepercayaan antara masyarakat dan institusi kepolisian, yang belakangan ini banyak menjadi sorotan publik.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru