Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Tahukah anda bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono IX pernah ditilang oleh seorang polisi?

Raja Yogyakarta itu ditilang oleh seorang polisi bernama Royadin. Kejadian itu terjadi pada tahun 1969, pukul 05.30 WIB pagi hari.

Cerita ditilangnya Sri Sultan bermula ketika ia mengendarai mobilnya sendiri dari Tegal menuju ke Yogyakarta.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Tata Negara: PERPPU Cipta Kerja sesuai Prosedur

Ketika melewati Pekalongan, Jawa Tengah, Sri Sultan melewati perempatan toko dan tanpa sengaja masuk ke jalur verboden (jalur yang dilarang).

Seorang polisi melihat pelanggaran tersebut, akhirnya segera mendekati mobil Sri Sultan.

Sri Sultan berhenti. Brigadir polisi memberikan hormat lalu berkata, “Selamat pagi pak, bisa saya lihat rebuwesnya (SIM)?”

BACA JUGA:  Breaking News : Gempa Bumi Di Sigi dan Doda

Sri Sultan membuka jendela, lalu memberikan rebuwes miliknya, lalu saat itu brigadir polisi sempat panik. Orang yang ditilangnya adalah perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu. Bukan cuma jenderal biasa, tapi orang yang ditilangnya adalah Raja Yogyakarta.

BACA JUGA:  Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

Brigadir Royadin sempat dilema, ketika Sri Sultan bertanya apa penyebab mobilnya dihentikan.

“Mohon maaf sinuwun sudah melanggar verboden. Mari kita melihat rambu yang sudah sinuwun langgar,” nada Brigadir Royadin sangat sopan, karena ia sudah menyadari dengan siapa ia berhadapan.

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru